Gelombang I - Alumni & Tahfidz 30 Juz
Tanggal Pendaftaran :
01 Maret 2025 - 30 Juni 2025
Sistem Kuliah :
ALASTA30 (10)
Jalur :
Seleksi Mandiri
Semester :
2025/2026 Ganjil
SYARAT UMUM BERKAS ADMINISTRASI
Berkas pendukung selama proses seleksi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Tahun 2025 STEI Kanjeng Sepuh Program Sarjana (S1) sebagai berikut:
- Legalisir Ijazah SMA/MA/SMK/Paket C sebanyak 2 (dua) lembar;
- Foto hitam-putih terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Foto berwarna background merah terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Asli berwarna 2 (dua) lembar;
- Fotocopy Kartu Keluarga sebanyak 2 (dua) lembar;
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
- Sertifikat Prestasi akademik dan Non-Akademik, di tingkat internasional, nasional, provinsi, kabupaten/kota dan Internal Sekolah.
- Pembayaran dapat dilakukan secara Non-Tunai melalui Rekening Bank Syariah Indonesia dengan Nomor Rekening: 7299977767 a.n. STEI Kanjeng Sepuh Sidayu Gresik
- Bukti Transfer Pendaftaran untuk Pembayaran Non-Tunai (Konfirmasi: Nia, 0813 3558 3717)
- Membuat Surat Pernyataan Calon Mahasiswa Baru sesuai format beserta materai Rp. 10.000 diunggah dalam Sistem PMB dan dikumpulkan saat melakukan daftar ulang (Template Dokumen: Klik Link :https://s.id/PernyataanCamaba_STEKASSI).
Adapun kesempatan menempuh pendidikan di pendidikan tinggi pada Jalur ALASTA 30 ini kami berikan dengan ketentuan berikut:
- Perkuliahan dilakukan selama 8 (delapan) semester;
- Pembiayaan dilakukan hanya 1 tahun perkuliahan yakni pada semester 1 dan 2, sedangkan semester 3 hingga 8 dibebaskan;
- Pembiayaan bersifat tunggal yakni senilai Rp. 12.000.000,- ( dua belas juta rupiah) atau setara Rp. 250.000/bulan selama 8 (delapan) semester;
- Pembayaran sudah termasuk biaya awal masuk, biaya kuliah dan biaya kelulusan yang tercatat dalam satuan Uang Kuliah Tunggal;
- Pembayaran dapat dilakukan selama 12 atau 24 bulan sesuai dengan kesepakatan saat melakukan daftar ulang;
- Adapun pembiayaan berjalan diluar 8 (delapan) semester berjalan, maka akan dikenakan pada biaya Reguler.